Jangan Pandang Bulu, LSM Frontal Minta Gakkumdu Kuningan Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Pileg

- 25 Februari 2024, 06:05 WIB
Aktivis LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana.
Aktivis LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal meminta kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polres Kuningan dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) untuk menindak tegas para pelaku yang diduga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg).

Hal itu dikarenakan selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di wilayah Kabupaten Kuningan disinyalir terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan beberapa konstestan termasuk yang aduan atau laporannya sampai ke Bawaslu sehingga tidak boleh diabaikan sebagaimanamestinya.

"Semestinya Gakkumdu menjalankan tugasnya secara tegas dalam penanganan tindak pidana Pemilu dengan tanpa pilih kasih dan pandang bulu, apalagi sampai bermain mata," ujar Aktivis LSM Frontal, Uha Juhana, Minggu 25 Februari 2024.

Baca Juga: Ujang Kosasih Tunjukan Taringnya, Dapil 1 dan Dapil 3 PKB Kuningan Nambah Kursi Namun Masih Ingatkah Janjinya?

Ketegasan Gakkumdu Kabupaten Kuningan terutama dalam penindakan pelanggaran Pemilu sangat penting. Jangan sampai terjadi akumulasi kekecewaan di masyarakat diakibatkan tidak adanya rasa keadilan, tidak adanya tindakan tegas dan sanksi pidana bagi mereka yang sudah melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena bisa memunculkan hukum rimba.

Sedangkan masih terjadinya kecurangan Pemilu termasuk Pileg disebabkan dua hal. Yakni sistem Pemilu yang ada mendorong calon legislatif (Caleg) menghalalkan segala cara untuk menang karena sistem yang dianut adalah open list proporsional representation. Artinya, seorang caleg dapat terpilih karena mendapatkan suara terbanyak pada daftar terbuka di partainya.

Dalam sistem tertutup yang pernah digunakan di Pemilu sebelum tahun 2004, terpilihnya seorang caleg ditentukan sepenuhnya oleh partai politik. Sistem ini mendorong para caleg berlomba-lomba mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya. Salah satu akibatnya, kompetisi para caleg di internal partai sangat ketat sekaligus keras.

Baca Juga: PDIP Kuningan Tetap Bertahan di 9 Kursi tapi Dihiasai Wajah-Wajah Baru, Siapa sajakah?

Penyebab selanjutnya, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 yang masih rawan. Mereka jelas tidak dibenarkan terlibat secara langsung dalam berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor: 5 tahun 2014 tentang ASN karena pada Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Lalu, UU Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur tentang netralitas ASN serta UU Nomor: 10 tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di Pasal 70 Ayat (1) berbunyi bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Isu Jual-Beli Suara Marak demi Ambisi, Mantan Ketua ICMI Kuningan Minta Jangan Khianati Rakyat

Tetapi dalam pelaksanaannya, kasus dugaan pelanggaran Pileg masih saja terjadi sepertihalnya kegiatan tatap muka dengan caleg di Dusun Bingbin Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan yang melibatkan kepala desa dan sekretaris desa, anggota panitia pemungutan suara (PPS), ASN serta badan perwakilan desa (BPD).

Lalu, dugaan money politic atau politik uang pada masa tenang kampanye di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi yang sempat viral di media sosial (Medsos) serta beberapa dugaan kasus pelanggaran Pemilu lainnya. Namun aneh bin ajaib, sanksi yang dijatuhkan bagi kasus yang telah diputuskan, tidak menyasar calegnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x