KABARCIREBON - Guna meminimalisir over kapasitas dan mendapat pembinaan lebih lanjut, sebanyak 32 warga binaan Rutan Kelas 1 Cirebon telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon pada Kamis kemarin.
Pemindahan tersebut atas dasar surat izin dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) Nomor: W.11.PK.05.05-3027 tanggal 27/2/2024 dengan tetap susuai SOP karena telah mendapat pengawalan dan pendampingan ketat petugas.
Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon, Reinhards Indra Pitoy mengatakan, pemindahan 32 warga binaan Rutan Kelas 1 Cirebon ke Lapas Kelas 1 Cirebon merupakan bagian dari upaya atau langkah deteksi dini dan optimalisasi keamanan lingkungan di Rutan Cirebon.
"Sebuah proses pemindahan warga binaan ini semata-mata juga untuk menekan angka over kapasitas di hunian Rutan Cirebon," katanya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Ahmad Fauzi mengungkapkan, pemindahan warga binaan sesuai SOP yang berlaku.
Serta, melaksanakan perintah pimpinan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan.
"Warga binaan yang memiliki keputusan hukum tinggi memang harus di pindahkan ke pihak Lapas, karena mereka wajib mendapatkan pembinaan lanjutan," ungkapnya.***