KABAR CIREBON – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lapas Kelas IIA Kuningan di Hari Kemerdekaan memberikan remisi 17 Agustus 2023 kepada ratusan narapidana dan warga binaan.
Giat Pemberian Remisi 17 Agustus 2023 dibuka Wakil Bupati Kuningan HM. Ridho Suganda, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Baca Juga: Polres Kuningan Jaga Integritas dan Netralitas, Gelar Deklarasi Damai Jelang Pemilu 2024
"Semoga pemberian remisi 17 Agustus 2023 ini menjadi kebahagiaan bagi para narapidana dan warga binaan Lapas IIA Kuningan, seraya memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78," ucap Wakil Bupati Kuningan dalam sambutannya.
Baca Juga: Ternyata Defisit Pemkab Kuningan Rp270 Miliaran Bukan Rp259 M; Tak Berhubungan dengan Gagal Bayar
"Serta, setelah mengikuti pembinaan di Lapas IIA Kuningan, bisa kembali ke lingkungan masyarakat dan turut serta berpartisipasi dalam membangun daerah," ujar Ridho Suganda.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, mengemukakan Pemberian remisi 17 Agustus 2023 psesuai ketentuan yang berlaku. Yakni berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI tanggal 17 Agustus 2023, Nomor: PAS-1380, 1387, 1388, 1389, 1390. PK.05.04 Tahun 2023.