Ketua DPRD Nuzul Rachdy Sebut Pj Bupati Kuningan Pengganti Acep Purnama Harus Sanggup Hadapi Masalah Ini

- 12 Agustus 2023, 09:29 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat 11 Agustus 2023, mengemukakan, pihaknya masih menunggu surat perintah dari Kemendagri, dalam melaksanakan tahapan pengusulan calon Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama.*
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat 11 Agustus 2023, mengemukakan, pihaknya masih menunggu surat perintah dari Kemendagri, dalam melaksanakan tahapan pengusulan calon Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama.* /Erix Exvrayanto

KABAR CIREBON — Siapa bakal menjadi penjabat atau Pj Bupati Kuningan pengganti H. Acep Purnama, SH., MH., makin menghangat diperbincangkan masyarakat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sekarang ini.

Sebagaimana diketahui, pihak-pihak yang dapat mengajukan calon pengganti Bupati Kuningan H. Acep Purnama, untuk di daerah adalah DPRD Kabupaten Kuningan, selain juga akan ada usulan nama dari DPRD tingkat provinsi dan pusat.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, SE., saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat 11 Agustus 2023, mengemukakan, pihaknya masih menunggu surat perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, dalam melaksanakan tahapan pengusulan calon Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama, hingga mengadakan sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan pengangkatan Pj Bupati Kuningan.

Baca Juga: Proyek JLTS Dihentikan DPRD Kuningan? Cash Flow Sedang Tidak Baik-baik Saja

 Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Ranking 5 Besar Daftar Bupati Terkaya Jawa Barat, yuk Tilik Berapa Nilainya

“Penetapan Pj Bupati diatur berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023. Nah tahapannya karena Bupati dan Wakil Bupati Kuningan habis masa jabatannya tanggal 4 Desember 2023 maka sebelum 4 Desember kita harus mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati pengganti Acep Purnama,” terangnya.

“Nah kapan diusulkannya Pj Bupati itu, maka kita menunggu surat dari Kemendagri. Apabila surat dari Mendagri sudah kami terima, maka kami akan memproses usulan 3 nama sesuai dengan Permendagri Nomor 23,” tambah Nuzul Rachdy.

“Nanti dari surat Kemendagri itu, saya melihat dari kabupaten lain memerintahkan kepada kita untuk mengusulkan tiga nama. Tiga nama yang nanti kita sampaikan dari daerah itu dari DPRD Kabupaten Kuningan, kemudian nanti provinsi juga mengusulkan tiga nama, dan kemudian tiga nama lagi dari Kemendagri. Jadi, total 9 nama,” jelas Nuzul Rachdy.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x