Tentang, Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023, bagi Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan yang mendapat pengurangan hukuman (remisi) pada 17 Agustus 2023, sebanyak 458 orang.
Terdiri dari, narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman sebagian (RU-I) berjumlah 450 orang. Dan, narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dan langsung bebas (RU-II) berjumlah 8 orang.
"Total yang mendapatkan remisi umum sejumlah 458 orang. Yang bebas hari ini 5 orang," kata Kurnia Panji Pamekas.
Baca Juga: Road to West Java Festival 2023 Ngaruntuy Seni di CFD Taman Kota Kuningan, Wagub Uu Terpukau
"Dalam hal ini, guna menyadarkan warga binaan, dan memberi kesempatan selepas mereka kembali ke masyarakat bisa berkontribusi bagi pembangunan negara, bangsa dan tanah air. Reemisi diharapkan mempercepat warga binaan dapat kembali ke masyarakat," tukasnya.
Dituturkan Kalapas IIA Kuningan, dalam rangka memperingati HUT ke 78 RI pihaknya menggelar banyak kegiatan yang diikuti pegawai juga para penghuni lapas.
Antara lain, pertandingan olahraga telah dilaksanakan pada 12 Juli sd 29 Juli 2023, Bakti Sosial di Desa Cisantana, donor darah pegawai lembaga pemasyarakatan, tabur bunga 9 Agustus 2023, Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023, serta pemberian remisi 17 Agustus 2023.