Kanwil Kemenkumham Jabar Sampaikan Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia

- 5 Maret 2024, 20:20 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar sosialisasi penghapusan jaminan fidusia di salah satu Hotel di Kabupaten Kuningan, Selasa (5/3/2024).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar sosialisasi penghapusan jaminan fidusia di salah satu Hotel di Kabupaten Kuningan, Selasa (5/3/2024). /IST /

KABARCIREBON - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar sosialisasi penghapusan jaminan fidusia di salah satu Hotel di Kabupaten Kuningan, Selasa (5/3/2024).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Polres Kuningan, Kejari Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat se-Wilayah Ciayumajakuning.

Adapula Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Kuningan selaku moderator, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan, serta Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Nih! Tumbuh by Astra Finacial Penuhi Program Menarik: Ada Undian Sepeda Motor

Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Analis Hukum Muda, Endah Widyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Sub Bidang AHU Zaki Fauzi Ridwan. 

Kepala Kantor Wilayah R Andika Dwi Prasetya menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami dan membawa dampak pada peningkatan pendapatan bagi negara.

Pada tahun 2023 PNBP layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memperoleh PNBP tertinggi se-Indonesia dengan capaian sebesar Rp 181.209.650.000.

Baca Juga: Kemenkumham Dorong UMK dan Wisata Masuk dalam HKI: di Jawa Barat, Ini 10 UKM yang Masuk Indikasi Geogerafis

"Perseroan perorangan bertujuan untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dalam dunia usaha dengan berbagai keuntungan. Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan dalam bentuk pemisahan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan," ujar Andika.

Dijelaskan Andika, saat ini jumlah perseroan perorangan aktif di Provinsi Jawa Barat mencapai angka 40.281, tertinggi di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x