Kanwil Kemenkumham Jabar Sampaikan Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia

- 5 Maret 2024, 20:20 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar sosialisasi penghapusan jaminan fidusia di salah satu Hotel di Kabupaten Kuningan, Selasa (5/3/2024).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar sosialisasi penghapusan jaminan fidusia di salah satu Hotel di Kabupaten Kuningan, Selasa (5/3/2024). /IST /

Kemudian, ada layanan apostille yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen yang teregister dalam satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.

Baca Juga: Miliki Peran Penting, Bupati Imron Sebut Baznas Ikut Bantu Entaskan Kemiskinan di Kabupaten Cirebon

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan legalisasi 74 jenis dokumen publik yang hendak digunakan masyarakat di luar negeri.

"Dokumen-dokumen dimaksud antara lain dokumen kependudukan, dokumen pernikahan, dokumen pendidikan seperti ijazah, transkrip, dan sertifikasi profesi, dokumen keimigrasian, akta notaris, dan dokumen publik lainnya," jelasnya.

Andika menambahkan, sampai dengan saat ini jumlah permohonan apostille di Jawa Barat mencapai 4.195 permohonan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Terdekat di Kabupaten Tuban, Coba Cek Obat di Apotek Sehat Jaya dan Apotek Budi

Sebagai informasi, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Kegiatan ini akan berfokus pada topik mengenai optimalisasi penghapusan register fidusia yang piutangnya telah berakhir baik karena lunasnya piutang yang dijamin atau musnahnya objek jaminan.

Selain itu, dibahas pula mengenai prosedur eksekusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, dari perspektif debitur, akan disampaikan materi terkait pelimpahan kuasa pembebanan fidusia dan konsekuensi kelalaian debitur dalam melaksanakan pembayaran terhadap objek jaminan fidusia.(Fanny)

 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x