Jika Pejabat dan ASN Tidak Taat Pajak, Pj Bupati Kuningan: Nanti Jadi Urusan Saya

- 8 Maret 2024, 19:15 WIB
Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat tengah diwawancara wartawan.
Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat tengah diwawancara wartawan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebelum menghimbau kepada masyarakat umum, para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) baik di lingkup sekretariat daerah (Setda) atau pun yang tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memberi contoh terlebih dahulu dalam pembayaran pajak daerah sesuai kewajibannya.

Pajak daerah menjadi tulang punggung dalam pendanaan pembangunan karena dari pemasukannya, dapat dilaksanakan pembangunan, pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan sehingga siapa pun tidak boleh apatis, apalagi sampai lalai akan kewajiban tersebut.

"Kalau ada pejabat atau ASN yang membandel termasuk lalai dalam membayar pajak daerah, nanti jadi urusan saya untuk dibina sebagaimanamestinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidayat.

Baca Juga: Benarkah Penanganan Kasus Dugaan Money Politic di Kuningan yang Videonya Viral Tidak Dilanjut?

Di sela-sela kegiatan Bulan Panutan Pajak yang diselenggaran Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dirinya telah menginstruksikan langsung kepada seluruh pejabat dan ASN agar menjadi teladan dengan membayar pajak tepat waktu, tepat aturan dan tepat jumlah.

Orang-orang yang patuh dalam membayar pajak dapat diklasifikasikan menjadi golongan orang yang bijak. Karena mau tidak mau mesti diakui, pahlawan sesungguhnya saat ini adalah mereka yang memiliki pribadi taat dalam membayar pajak yang saat ini menjadi andalan demi kelangsungan pembangunan secara berkesinambungan.

Indikator kepatuhan pajak dapat dilihat dari pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT PPh) Pasal 21 tahun 2023. Sedangkan dari 8.968 ASN di Kabupaten Kuningan yang terdaftar tetapi yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 5.959 orang saja atau sekitar 66,45 persen sehingga masih ada 3.009 ASN yang belum melaporkannya.

Baca Juga: Caleg DPRD Terpilih NasDem Kuningan adalah Pasangan Suami-Istri dan Anak Kades Linggasana

"Para kepala dinasnya harus turun langsung mengecek dan mendata, siapa saja yang sudah dan pegawai mana yang belum melaporkan SPT PPh di lingkup kerjanya masing-masing," tuturnya.

Ia sangat mengapresiasi terhadap para pegawai di lima SKPD karena patuh dalam SPT PPh Pasal 21 tahun 2023. Yakni, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dengan presentase 95,92 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang presentasenya mencapai 94,59 persen.

Selanjutnya, UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Linggarjati 92,86 persen, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) 92,78 persen serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) 92,5 persen.(Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x