KABARCIREBON-Penetapan status tersangka terhadap Irfan Nur Alam (INA), Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendapat respon langsung dari Pejabat Sementara (PJ) Bupati Majalengka, H Dedi Supandi.
Dalam pernyataannya di hadapan para awak media, PJ Bupati Dedi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan Kepala BKPSDM tetap melanjutkan aktivitasnya, karena statusnya masih tersangka belum terdakwa.
"Masih boleh melakukan aktivitas di kantor. Kan belum terdakwa," ungkap Dedi kepada saat ditanya para wartawan terkait status kepala BKPSDM, Jumat (15/3/2024).
Dedi juga menegaskan, bahwa penetapan tersangka Kepala BKPSDM tidak akan mempengaruhi dan menggangu pelayanan publik yang ada di kantor BKPSDM.
"Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa pelayanan publik di BKPSDM tetap akan berjalan dengan baik. Insyaallah tidak akan menggangu pelayanan," ujarnya.
Lebih lanjut, PJ Bupati juga meminta kepada seluruh masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Pihaknya pun akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sambil melakukan koordinasi lebih lanjut bersama unit kerja dan pihak berwenang. Baik itu di tingkat Pemkab Majalengka maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.