Belum Menerima Surat Resmi, Kepala BKPSDM Majalengka Mengaku Terkejut Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jabar

- 15 Maret 2024, 13:45 WIB
/

KABARCIREBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka tahun 2020.

Namun hingga Jum'at 15 Maret 2024 ini, mantan Kepala Bapenda Majalengka ini tetap melaksanakan tugasnya di kantor sebagaimana mestinya.

Selain itu pula, putera mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 ini, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka pada dirinya.

Baca Juga: Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi Angkat Bicara : Hormati Proses Hukum dan Ingatkan Praduga Tak Bersalah

Padahal sehari sebelumnya, kata dia, dirinya sudah dipanggil kembali oleh penyidik Kejati, dalam statusnya masih sebagai saksi. 

"Saya juga ngga tahu, usai dimintai keterangan di Bandung lalu pulang ke Majalengka, tiba tiba malamnya viral di berita, jika saya sudah ditetapkan tersangka,"tuturnya.

"Bahkan kalau mau jujur, saya baru tahu penetapan tersangka itu, dari berita di media massa, karena hingga hari ini saya belum menerima surat resmi dari Kejati," tambah Irfan.

Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Putera Mantan Bupati Majalengka INA Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Atas hal itu dirinya mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah hukum ke depan, terkait penetapan statusnya saat ini.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x