KABARCIREBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka tahun 2020.
Namun hingga Jum'at 15 Maret 2024 ini, mantan Kepala Bapenda Majalengka ini tetap melaksanakan tugasnya di kantor sebagaimana mestinya.
Selain itu pula, putera mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 ini, mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka pada dirinya.
Padahal sehari sebelumnya, kata dia, dirinya sudah dipanggil kembali oleh penyidik Kejati, dalam statusnya masih sebagai saksi.
"Saya juga ngga tahu, usai dimintai keterangan di Bandung lalu pulang ke Majalengka, tiba tiba malamnya viral di berita, jika saya sudah ditetapkan tersangka,"tuturnya.
"Bahkan kalau mau jujur, saya baru tahu penetapan tersangka itu, dari berita di media massa, karena hingga hari ini saya belum menerima surat resmi dari Kejati," tambah Irfan.
Atas hal itu dirinya mengakui belum menyiapkan rencana mengenai langkah-langkah hukum ke depan, terkait penetapan statusnya saat ini.