KABARCIREBON-Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengeluarkan pernyataan resminya terkait penetapan anaknya, H Irfan Nur Alam, sebagai tersangka dalam tindak dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pembangunan pasar Cigasong, di Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat.
Pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan menyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Hal itu akan dibuktikan dengan fakta-fakta hukum, dan pada akhirnya kebenaran itu akan menemui jalannya sendiri.
"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada penetapan tersangka anak kami, Irfan Nur Alam. Atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa,"kata Karna Sobahi melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Jum'at 15 Maret 2024.
Dirinya meyakini betul, bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti pada saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif.
Sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya semua masyarakat diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kebenaran secara adil dan transparan.
"Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Tak usah berspekulasi atau membuat opini liar atas masalah ini, tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tegas mantan Wakil Bupati Majalengka dua periode ini.
Karna pun menyakini betul bahwa kebenaran itu akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan diungkapkan secara transparan, jika waktunya sudah tepat. Dan pada akhirnya kebenaran itu akan terungkap secara jelas dan terang benderang.