Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi Angkat Bicara : Hormati Proses Hukum dan Ingatkan Praduga Tak Bersalah

- 15 Maret 2024, 07:00 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi
Bupati Majalengka Karna Sobahi /Foto/Dok/KC/

Baca Juga: Ini Delapan Tim Terbaik yang Siap Berlaga di Perempat Final Liga Champions 2024

Tersangka sendiri berinisial "INA" dan saat ini yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.

Pada perjalanannya, kata Nur, PT PGA yang merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu, kabarnya memberikan uang miliaran rupiah, kepada "INA" melalui tangan AN dan DRN.

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal angka yang diterima oleh "INA". Namun, Nur sendiri belum bisa memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang proyek tersebut.

Baca Juga: Isi Kegiatan Ramadhan, Siswa SMPN 1 Kota Cirebon Diajarkan Berbagi Takjil pada Masyarakat

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," kata Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) malam.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya menetapkan "INA" sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Cigasong, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini "Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ucapnya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah