Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi Angkat Bicara : Hormati Proses Hukum dan Ingatkan Praduga Tak Bersalah

- 15 Maret 2024, 07:00 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi
Bupati Majalengka Karna Sobahi /Foto/Dok/KC/

KABARCIREBON-Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengeluarkan pernyataan resminya terkait penetapan anaknya, H Irfan Nur Alam, sebagai tersangka dalam tindak dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pembangunan pasar Cigasong, di Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat.

Pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan menyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Hal itu akan dibuktikan dengan fakta-fakta hukum, dan pada akhirnya kebenaran itu akan menemui jalannya sendiri.

"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada penetapan tersangka anak kami, Irfan Nur Alam. Atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa,"kata Karna Sobahi melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Jum'at 15 Maret 2024.

Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Putera Mantan Bupati Majalengka INA Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Dirinya meyakini betul, bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti pada saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif.

Sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya semua masyarakat diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kebenaran secara adil dan transparan.

"Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Tak usah berspekulasi atau membuat opini liar atas masalah ini, tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tegas mantan Wakil Bupati Majalengka dua periode ini.

Baca Juga: Trend Positif Lionel Messi Berlanjut Jelang DC United vs Inter Miami di MLS , Minggu 17 Maret 2024 Dini Hari

Karna pun menyakini betul bahwa kebenaran itu akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan diungkapkan secara transparan, jika waktunya sudah tepat. Dan pada akhirnya kebenaran itu akan terungkap secara jelas dan terang benderang.

"Kami mengingatkan juga, agar semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini,"ucap Karna.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar penegakan hukum yang saat ini dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka anaknya ini.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Majalengka Masih Mahal, Beda Jauh dengan Cirebon yang Lebih Murah

Dalam situasi ini, lanjut Karna, pihaknya sangat berkeyakinan, bahwa puteranya tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa.

"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap, dan akan kami buktikan ketidakbersalahan itu dengan bukti yang kuat dan objektif,"tegas Karna.

Sebagai orang tua, Karna pun akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada buah hatinya selama proses hukum berlangsung. Kepada seluruh warga Majalengka, Karna pun memohon dan dukungan di bulan suci ramadhan ini, agar cobaan ini segera berlalu dan diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapinya.

Baca Juga: Ramadan Bawa Berkah ke Pedagang Kolang Kaling Majalengka, Sehari Penjulan Tembus 1 Kwintal, Berapa Untungnya?

"Sekali lagi, kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan di negeri ini. Dan menyakini bahwa anak kami akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,"tutup karna, yang tak lupa mengucapkan terima kasih dan haturnuhun di akhir pernyataan resminya itu.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan putera mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Penetapan sendiri diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya melalui siaran persnya yang diterima para awak media, Kamis 14 Maret 2024 malam.

Baca Juga: Ini Delapan Tim Terbaik yang Siap Berlaga di Perempat Final Liga Champions 2024

Tersangka sendiri berinisial "INA" dan saat ini yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.

Pada perjalanannya, kata Nur, PT PGA yang merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu, kabarnya memberikan uang miliaran rupiah, kepada "INA" melalui tangan AN dan DRN.

Belum diketahui secara pasti, berapa nominal angka yang diterima oleh "INA". Namun, Nur sendiri belum bisa memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang proyek tersebut.

Baca Juga: Isi Kegiatan Ramadhan, Siswa SMPN 1 Kota Cirebon Diajarkan Berbagi Takjil pada Masyarakat

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," kata Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) malam.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya menetapkan "INA" sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Cigasong, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini "Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ucapnya.***

 

 

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah