Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi Angkat Bicara : Hormati Proses Hukum dan Ingatkan Praduga Tak Bersalah

- 15 Maret 2024, 07:00 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi
Bupati Majalengka Karna Sobahi /Foto/Dok/KC/

"Kami mengingatkan juga, agar semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini,"ucap Karna.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar penegakan hukum yang saat ini dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka anaknya ini.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Majalengka Masih Mahal, Beda Jauh dengan Cirebon yang Lebih Murah

Dalam situasi ini, lanjut Karna, pihaknya sangat berkeyakinan, bahwa puteranya tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa.

"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap, dan akan kami buktikan ketidakbersalahan itu dengan bukti yang kuat dan objektif,"tegas Karna.

Sebagai orang tua, Karna pun akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada buah hatinya selama proses hukum berlangsung. Kepada seluruh warga Majalengka, Karna pun memohon dan dukungan di bulan suci ramadhan ini, agar cobaan ini segera berlalu dan diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapinya.

Baca Juga: Ramadan Bawa Berkah ke Pedagang Kolang Kaling Majalengka, Sehari Penjulan Tembus 1 Kwintal, Berapa Untungnya?

"Sekali lagi, kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan di negeri ini. Dan menyakini bahwa anak kami akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,"tutup karna, yang tak lupa mengucapkan terima kasih dan haturnuhun di akhir pernyataan resminya itu.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan putera mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Penetapan sendiri diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya melalui siaran persnya yang diterima para awak media, Kamis 14 Maret 2024 malam.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah