Kajati Tahan AN, Kuasa Hukum Bantah Adanya Kerugian Negara dan Aliran Dana ke INA pada Kasus Pasar Cigasong

- 20 Maret 2024, 00:28 WIB
Kejati Jabar langsung menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka, Andi Nurmawan, Selasa, 19 Maret 2024./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar langsung menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka, Andi Nurmawan, Selasa, 19 Maret 2024./Penkum Kejati Jabar /

KABARCIREBON-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menahan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andi Nurmawan alias AN. Ia merupakan pihak swasta dari PT PGA yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.

AN sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka, namun pada hari Selasa 19 Maret 2024 kembali menjalani pemeriksaan secara marathon selama delapan jam oleh penyidik Kejati Jabar. Usai pemeriksaan An akhirnya langsung ditahan oleh aparat penegak hukum.  

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa AN akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Kebon Waru Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Mangkir dari Pemeriksaan Kejati Jabar

"Penahanan terhadap AN dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,"kata dia saat menggelar jumpa pers di kantor Kejati Jabar, Selasa 19 Maret 2024.

Tersangka AN disangkakan dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: PKB dan PKS Majalengka Jajaki Koalisi Paket Juhana-Roni atau Roni-Juhana di Pilkada Serentak 2024

Selain AN, lanjut dia, ada dua tersangka lain yang seharusnya menjalani pemeriksaan saat ini, antara lain kepala BKPSDM Majalengka berinisial INA dan pihak swasta berinisial M. Namun, keduanya mangkir dari panggilan Kejati. Mereka mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan sakit.

Sementara itu kuasa hukum dari AN, Dede Kusnandar, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan yang intens dengan 77 pertanyaan terkait proses dalam lelang revitalisasi Pasar Cigasong. Menurut dia, sebagai pihak swasta, AN terkena pasal turut serta, yakni pasal 55 KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x