Kuasa Hukum AN, Sebut Pejabat di Majalengka Berinisial M dan E Minta Uang Rp 50 Juta di Kasus Pasar Cigasong

- 20 Maret 2024, 06:33 WIB
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA /

KABARCIREBON-Penasehat Hukum Andi Nurmawan (An), Dede Kusnandar secara mengejutkan memberikan pernyataan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru oleh penyidik Kejati Jabar sebelum An ditahan, ada oknum pejabat berinisial M dan N meminta sejumlah uang ke PT PGA dalam proyek rivitalisasi pasar Cigasong Majalengka.

Dede juga menegaskan, bahwa pihak perusahaan mengaku tidak pernah memberikan aliran dana kepada INA. Meski hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan, untuk memberikan uang ucapan terimakasih kepada INA, namun yang bersangkutan menolaknya dan mengembalikannya.

"Justru yang muncul dari klien saya itu ada permintan dari inisial M atas suruhan E meminta uang. E dan M itu muncul dari pemeriksaan. Tapi saya juga tidak tahu namanya siapa," kata Dede saat ditanya wartawan usai penahanan An.

Baca Juga: Tokoh Teh Ade Majalengka Sediakan Aneka Kue Lebaran dan Kebutuhan Ramadhan dengan Harga Murah Meriah

Menurut dia, atas permintaan pejabat E yang disampaikan melalui M , meminta uang kepada An yang saat ini ditahan.

"M dan E itu siapa, belum diketahui namanya. Pastinya M dan E itu pejabat juga di Pemkab Majalengka,"katanya.

Kemudian wartawan pun bertanya terkait dana yang diminta itu sebesar Rp 50 juta. "Ya, betul Rp 50 juta itu, penyidik juga tahu hal ini,"ucapnya.

Selain itu pula, Dede pun menceritakan bahwa kliennya itu dicecar 77 pertanyaan terkait proses lelang revitalisasi Pasar Cigasong. An sendiri sebagai pihak swasta dan klienya, terjera pasal turut serta pasal 55 KUH Pidana.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka, Ini Pasal yang Disangkakan

"Kalau tidak salah ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ucapnya.

Dede mengatakan, pada kasus itu tak ada kerugian negara, karena sistem proyeknya menggunakan sistem BOT. Pembangunan pasar Cigasong ditanggung investor.

"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari Pemda untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya klien kami itu," ujarnya.

Selain itu, sambung dia, dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. Termasuk dana yang diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, saat itu malah ditolak oleh INA, sehingga dana miliran itu dikembalikan.

"Pada peristiwa ini memang tak ada janji, tapi pihak perusahan berkomitmen untuk memberikan Rp 1 miliar. Itu pun inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur,"

"Tapi upaya itu ditolak dan bukti bukti penolakan pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," tutupnya. ***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah