Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka, Ini Pasal yang Disangkakan

- 20 Maret 2024, 05:20 WIB
Kejati Jabar langsung menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka, Andi Nurmawan, Selasa, 19 Maret 2024./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar langsung menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka, Andi Nurmawan, Selasa, 19 Maret 2024./Penkum Kejati Jabar /

KABARCIREBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Selasa, 19 Maret 2024.

Tersangka adalah Andi Nurmawan alias AN. Ia merupakan pihak swasta dari PT PGA yang diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi di Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.

AN sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu dalam pemeriksaan selama 8 jam pada hari Selasa, 19 Maret 2024, penyidik Kejati Jawa Barat menahannya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Mantul di Kabupaten Ponorogo, Silakan Coba Sate Mbah Jambul dan Sate Bu Neti

Tersangka dinilai telah menyalahgunaan kekuasan dan kewenangannya secara sistematis dalam pembangunan Pasar Cigasong, Majalengka.

"Sebelumnya, kami sudah memeriksa tersangka AN selama delapan jam. Setelah cukup bukti, dia kami tahan selama 20 hari ke depan," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Syarif Sulaeman Nahdi, Selasa, 19 Maret 2024.

AN untuk sementara waktu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa BArat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Jadi Tersangka, Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi Minta Bantuan Yusril Ihza Mahendra

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menambahkan, pada hari yang sama seharusnya ada tiga tersangka yang dipanggil dan diperiksa.

Namun, dua tersangka lain yakni INA dan M mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x