Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Kasus Gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka, Ini Pasal yang Disangkakan

- 20 Maret 2024, 05:20 WIB
Kejati Jabar langsung menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka, Andi Nurmawan, Selasa, 19 Maret 2024./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar langsung menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka, Andi Nurmawan, Selasa, 19 Maret 2024./Penkum Kejati Jabar /

"Untuk tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.

Baca Juga: KPU Majalengka Berikan Penghargaan Bagi PPK PPS dan KPPS Kreatif di Pemilu 2024

Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong dilakukan pada tahun 2020 lalu. Pemenang tender ialah PT Purna Graha Abadi. Perusahaan ini diduga mentransfer sejumlah dana bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah