"Untuk tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Baca Juga: KPU Majalengka Berikan Penghargaan Bagi PPK PPS dan KPPS Kreatif di Pemilu 2024
Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong dilakukan pada tahun 2020 lalu. Pemenang tender ialah PT Purna Graha Abadi. Perusahaan ini diduga mentransfer sejumlah dana bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.***