Syarat pengajuan mesin EDC BRI :
Memiliki atau membuka rekening simpanan BRI, baik tabungan atau Giro.
Mengisi formulir pembukaan rekening di cabang.
Melampirkan dokumen identitas diri seperti KTP, NPWP, dan SIUP.
Melampirkan dokumen tentang pekerjaan seperti sertifikat kepemilikan atau surat keterangan sewa tempat usaha.
Akta pendirian atau anggaran dasar.
Setelah melengkapi persyaratan itu, pengguna bisa mengajukan mesin EDC BRI lewat kantor cabang BRI.
Baca Juga: Jelas Timelinenya Dong, Disdikbud Kuningan Sebut Kabupaten Angklung Tidak Main-Main
Cara mengajukan mesin EDC BRI lewat kantor cabang BRI :
Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang diminta.
Ambil nomor antrean ke customer service.
Tunggu sampai nomor dipanggil.
Jika sudah, sampaikan ke customer service bahwa kamu ingin mengajukan kepemilikan mesin EDC BRI.
Selanjutnya customer service akan menjelaskan dan menanyakan informasi seputar pengajuan EDC BRI.
Ikuti panduan customer service dan isi formulir pengajuan.
Setelah itu, tunggu permohonan EDC BRI diterima.(Jejep).***