Memasuki Tahapan Pencalonan Bupati, Kepala BKPSDM Majalengka Ditahan Kejati

- 26 Maret 2024, 19:11 WIB
Tersangka kasus dugaan Korupsi Pasar Cigasong yang juga Kepala BKPSDM Majalengka INA tengah ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jabar
Tersangka kasus dugaan Korupsi Pasar Cigasong yang juga Kepala BKPSDM Majalengka INA tengah ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jabar /Istimewa/

KABARCIREBON-Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), hari ini resmi ditahan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa 26 Maret 2024 sore. Penahanan sendiri dilakukan dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Cigasong di Majalengka.

INA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Bandung, Kebonwaru, untuk proses lebih lanjut. Sebelum ditahan INA yang mengenakan kemeja biru dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Usai diperiksa beberapa jam, INA langsung keluar mengenakan rompi orange dan ditahan menggunakan kendaraan Kejati.

INA sendiri merupakan salah satu dari beberapa tersangka, yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan INA dkk sendiri sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Majalengka Targetkan Himpun Zakat Fitrah Rp2,7 Miliar: Besaran Zakat Ditetapkan 2,7 Kg Beras

Penahanan INA sendiri entah kebetulan atau tidak, waktunya bersamaan waktunya dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, sebagaimana tertuang di dalam peraturan KPU RI Nomor 2 tahun 2024. Tentang Jadwal Pemilihan Kepala Daerah baik Pilgub maupun Pilihan Bupati dan Pilihan Wali Kota. Dimulai sejak 25 Januari 2024 hingga waktu pencoblosan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka Irfan Nur Alam (INA), yang pada saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemerintah Kabupaten Majalengka.

"Kami melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung," katanya saat menggelar jumpa pers bersama awak media.

Baca Juga: Warga Situgangga Kota Cirebon Antusias Mengurus Akta Lahir dan Kematian di Baperkam

Syarif menjelaskan, INA ditersangkakan terkait kasus yang berkaitan dengan proyek Pasar Cigasong, Majalengka. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar menjerat tersangka INA dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x