Warga Situgangga Kota Cirebon Antusias Mengurus Akta Lahir dan Kematian di Baperkam

- 26 Maret 2024, 18:34 WIB
Warga RW 09 Situgangga, Kota Cirebon, antusias mengurus akta kelahiran dan kematian di Baperkam setempat.
Warga RW 09 Situgangga, Kota Cirebon, antusias mengurus akta kelahiran dan kematian di Baperkam setempat. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon jemput bola terjun langsung ke masyarakat dalam pelayanan keliling khusus untuk akta lahir dan akta kematian. 

Disdukcapil Kota Cirebon sendiri membuka pelayanan keliling khusus untuk akta lahir dan akta kematian di Baperkam RW 09 Situgangga, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Pelayanan keliling dari Disdukcapil ini langsung diserbu warga sekitar yang ingin mengurus akta lahir dan juga akta kematian. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Terdekat di Kabupaten Cirebon, Bisa Cek Obat ke Apotek Fatimah dan Apotek Cendana

Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cirebon, Yadi Supriadi mengatakan, pelayanan keliling khusus akta lahir dan kematian ini juga berkolaborasi dengan pelayanan pendataan lainnya. Yadi mengatakan, masyarakat yang datang bisa mendapatkan akta lahir. Nantinya, masyarakat yang datang untuk membuat akta lahir akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus.

"Akan dapat tiga dokumen, akta kelahiran, kartu keluarga atau KK dan kartu indonesia anak (KIA) di samping juga ada pelayanan identitas kependudukan digital (IKD)," kata Yadi. 

Yadi menambahkan, masyarakat yang ingin mendapatkan IKD bisa langsung mengakses lewat handphone dan mendaftar di sistem yang tercantum secara online. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Murmer di Kabupaten Cirebon, Sate Halimpu dan Sate Pak Junaedi Memang Enak

"Nanti misal sudah daftar bisa lihat data kependudukan akan muncul semua biodata yang ada di KK," katanya. 

Yadi juga mengatakan, pihaknya melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk memenuhi cakupan kepemilikan akta kelahiran. Di tingkat nasional sendiri, program pemerintah untuk cakupan kepemilikan akta 1-17 tahun berada di angka 99 persen. Yadi mengaku, Disdukcapil Kota Cirebon sendiri akan berupaya mengikuti angka tersebut. Untuk membuat akta lahir, Yadi mengatakan, masyarakat yang datang harus membawa dokumen persyaratan, yakni surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan, kartu nikah orang tua dan dua orang saksi. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x