Dianggap Membingungkan, Sistem Antrian Disdukcapil di Kota Cirebon Ini Dikeluhkan Pengurus RW

- 6 November 2023, 15:57 WIB
ILUSTRASI Disdukcapil
ILUSTRASI Disdukcapil /

KABARCIREBON - Pengurus RW keluhkan sistem antrian yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.

Sistem antrian pada pelayanan Disdukcapil Kota Cirebon tersebut cenderung berubah-ubah, dan dianggap sangat membingungkan dan meresahkan para pengurus RT/RW yang ingin melakukan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan terhadap warga di lingkungannya.

Ketua RW 17 Kriyan Barat, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Bambang Jumantra menyebutkan, pengurus RT/RW bukanlah calo liar.

Baca Juga: Sudah 91,32 Persen, Kadishub Baru Janjikan Kuningan Caang Tuntas Sebelum Bupati Lengser

Akan tetapi, menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang diamanatkan Perwali nomor 49 Tahun 2020 bagian ketiga Tentang Tugas Pengurus RW pasal 20 ayat 1 poin C yang berbunyi:

Membantu memfasilitasi pendaftaran penduduk di wilayahnya, dan poin F yang berbunyi: Memberikan pelayanan administrasi kepada warganya.

"Pengurus RT/RW bukan kelompok abal-abal, kami dibekali SK yang di terbitkan oleh pemerintah setempat," kata Bambang, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Ratusan Siswa SD Negeri dan Swasta Berlaga di Festival Oltrad KORMI 2023, Ini Juara Korwil se-Kota Cirebon

Menurut Bambang, sistem antrian yang sebelumnya hanya 5 kali penggunaan dalam sebulan diikutinya.

Akan tetapi, rupanya Disdukcapil kurang puas, maka sekarang berubah lagi dengan ketentuan setelah penggunaan kelima.

"Harus menunggu 14 hari dulu baru bisa di gunakan lagi, bahkan ada rencana akan menghilangkan surat kuasa dalam setiap pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kota Cirebon seperti yang di sampaikan Kabid Siak belum lama ini dan jelas ini akan mengkebiri pengurus RT/RW dalam menjalankan tugas seperti yang diamanatkan Perwali nomor 49 Tahun 2020," tuturnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Ngetop di Kabupaten Tuban, Coba Nikmati Rawon Mbak Iin dan Rawon Bu Kadir

Bambang menjelaskan, RT/RW adalah mitra pemerintah dalam pembangunan. Disdukcapil juga kadang butuh RT/RW seperti dalam hal perekaman E-KTP pemula atau misalnya pendaftaran kematian warga yang sudah bertahun-tahun tidak membuat akte kematian untuk kebutuhan update data terbaru Disdukcapil.

"Kami sebagai pengurus RT/RW ingin bertanya dan menyampaikan aspirasi apakah sistem antrian seperti ini sudah berpayung hukum yang jelas?, atau kebijakan sepihak?," tanya Bambang.

Bambang berharap, wakil rakyat mendengar keluh kesah pengurus RT/RW dan segera memanggil petinggi Disdukcapil untuk segera di adakan audiensi.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x