KABARCIREBON - Warga RW 08 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon mendatangi pemilik toko, Jumat 27 Oktober 2023.
Pasalnya, warga tidak terima pemilik membangun tokonya diatas Fasilitas Umum (Fasum).
Pemilik toko diminta agar tidak membuat bangunan yang justru akan mempersempit gang, dan jika dibiarkan akan menutup akses gang yang biasa dilalui oleh warga.
Warga menolak jika akses gang tersebut dibuat tembok. Polemik tersebut, sempat menimbulkan gejolak dimasyarakat karena belum ada kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, pada akhirnya dilakukan mediasi dengan pihak Kelurahan dan Babinsa setempat. Sampai-sampai, membuat sketsa gambar bangunan agar tidak mengganggu Fasum gang.
Lurah Panjunan, Komalawati mengatakan, pihak warga dan pemilik toko akhirnya sepakat, pembangunan tidak sampai mempersempit akses gang dan pihak Kelurahan meminta agar pemilik toko mengumpulkan data sertifikat dan syarat IMB.
Baca Juga: PMI Kuningan Harus Sediakan 1.800-2.000 Kantong Darah Perbulan
"Agar nantinya bisa mempermudah proses penerbitan sertifikat baru oleh BPN," katanya.