Sengketa Tanah Keraton Bakal Diputus PN

- 7 Juni 2022, 21:23 WIB
Ketua DPD LAKI Jawa Barat, Khoirul Anwar.* Ist/KC
Ketua DPD LAKI Jawa Barat, Khoirul Anwar.* Ist/KC

KABARCIREBON,- Sengketa warisan berupa tanah dan bangunan di kawasan Keraton Kasepuhan telah diproses Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kota Cirebon. Kabar dari berbagai sumber, putusan sengketa tersebut bakal dibacakan majelis hakim pada Rabu (15/6/2022) mendatang.

Guna mendukung dan mengawal pembacaan putusan majelis hakim atas sengketa aset keraton, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Jawa Barat memantau putusan perkara bernomor 76/Pdt.G/2021/PN.Cbn tersebut.

"Kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara di pengadilan berharap agar nantinya dalam memutus perkara sesuai bukti dan fakta di dalam persidangan, dengan tanpa adanya tekanan dari manapun," jelas Ketua DPD LAKI Jawa Barat, Khoirul Anwar, Selasa (7/6/2022).

Anwar berharap adanya keterbukaan terhadap publik dikarenakan Keraton Kasepuhan merupakan cagar budaya milik masyarakat Cirebon.  "Tanpa adanya tekanan dari pihak manapun karena tanggal 15 Juni akan ada putusan  majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kota Cirebon dalam perkara tersebut," beber Anwar.

Menurutnya, keterlibatan individu maupun kelompok masyarakat di Cirebon berhak melakukan kontrol terhadap sengketa di internal Keraton Kasepuhan dengan tujuan melestarikan cagar budaya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah