Pemasangan Patok, Solusi Sengketa Tanah: Cirebon Menjadi Percontohan Nasional

- 3 Februari 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi logo BPN.
Ilustrasi logo BPN. /BPN

KABARCIREBON - Desa Mundupesisir Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, menjadi tempat acara pematokan bidang tanah secara nasional.

Pematokan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mengakselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon, Tedi Guspriadi mengatakan, pemasangan tanda batas atau pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak satu juta patok batas bidang tanah ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia dan di Kabupaten Cirebon, bertempat di Desa Mundupesisir.

Baca Juga: Wowon CS, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi, Siap Jika Harus Dijatuhi Hukuman Mati

Tujuan diluncurkannya Gemapatas ini untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas tanah yang dimiliki.

"Dengan terpasang patok tanda batas, diharapkan dapat meminimalisasi sengketa tanah," katanya, Jumat (3/2/2023).

Dirinya mengharapkan dukungan seluruh pihak untuk mensukseskan program pematokan bidang tanah, agar target 2025 mendatang mencapai tanah sudah terdaftar dan terpetakan.

Baca Juga: Catat Nih Rute Pengalihan Arus Saat Cap Go Meh di Kota Cirebon

"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta pihak terkait, khususnya pemerintah desa dan pemerimtah kabupaten yang telah turut menjadi bagian dalam program ini," ujarnya.

Bupati Cirebon, H Imron mengungkapkan, pemasangan tanda batas tanah sangat diperlukan guna menghindari perselisihan antar pemilik. "Tentunya kami mendukung kegiatan pematokan tanah ini," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x