Pemasangan Patok, Solusi Sengketa Tanah: Cirebon Menjadi Percontohan Nasional

- 3 Februari 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi logo BPN.
Ilustrasi logo BPN. /BPN

Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menginstruksikan untuk segera siapkan petugas agar program tesrebut bisa selesai dengan cepat dan baik.

Kesiapan panitia dilakukan mulai dari pemerintah desa maupun masyarakat dan terus dilakukan edukasi tetang pasang patok maupun PTSL ini.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah antara lain, foto copy KTP dan Kartu Keluarga, SPPT asli tahun terakhir, bukti kepemilikan tanah atau penguasaan, mengisi formulir PTSL, surat pernyataan penguasaan fisik atau kepemilikan tanah ditandatangani di atas materai serta pemasangan patok tanda batas tanah secara permanen.(Supra/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah