Eka, Adi dan Yayan Dilantik Menggantikan Calon PPS Terpilih yang Tidak Memenuhi Syarat

- 3 Februari 2023, 06:25 WIB
Sebanyak 8 orang mengikuti pelantikan PPS susulan di kantor KPU Kuningan
Sebanyak 8 orang mengikuti pelantikan PPS susulan di kantor KPU Kuningan /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Eka Kurniadi dari Desa Suganangan Kecamatan Cipicung, Adi Setiadi Karna Desa Pasiragung Kecamatan Hantara dan Yayan Sugianto Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan, dilantik menjadi panitia pemungutan suara (PPS). 

Pelantikan sakral tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi dengan disaksikan para komisioner lainnya di kantor setempat, Kamis 2 Pebruari 2023.

Ketiga penyelenggara pemilihan umum  tersebut menggantikan tiga orang calon PPS terpilih sebelumnya yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS) akibat bertentangan dengan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017.

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

“Pak Eka, Pak Adi dan Pak Yayan sebagai penggantinya,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam.

Selain ketiga PPS tersebut, lima orang lainnya pun ikut dilantik karena sebelumnya tidak bisa mengikuti pelantikan secara umum akibat sakit dan sebagiannya lagi yang lolos hasil pencermatan, penelusuran dan klarifikasi.

Yakni, Aang Taufik Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur, Rusman Ilham Setiawan Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak dan Wati Septiani Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Serta Rosidi Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan dan Egi Risman Mauludin Desa Nusaherang Kecamatan Nusaherang.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x