Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Kejati Jabar Tahan Paksa Kepala BKPSDM, Tim Hukum PDIP Bereaksi

- 27 Maret 2024, 06:26 WIB
Terkait Kasus Pasar Cigasong, Kejati Jabar tahan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam
Terkait Kasus Pasar Cigasong, Kejati Jabar tahan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Terkait kasus Pasar Cigasong Majalengka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tahan paksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Irfan Nur Alam alias INA, Selasa, 26 Maret 2024 sore jelang waktu berbuka puasa.

Kejati Jabar menahan paksa Irfan Nur Alam setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore di hadapan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka. Irfan Nur Alam ditahan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Cigasong Majalengka.

Saat diperiksa, Irfan Nur Alam mengenakan kemeja biru didampangi Tim Bantuan Hukum dan Advokat Masyarakat DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang diketuai Roy Jansen. Atas penahanan tersebut, tim hukum DPP PDIP pun bereaksi.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Gelontorkan THR Idul Fitri 2024 Rp 88,9 Miliar Untuk PNS dan PPPK, Segini yang Bakal Diterima

Irfan Nur Alam pada hari itu beritikad baik memenuhi panggilan penyidik. Karena, sebelumnya ia tidak hadir lantaran sakit sehingga meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Usai diperiksa beberapa jam, Irfan Nur Alam langsung keluar mengenakan rompi orange dan ditahan menggunakan kendaraan kejati.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi, membenarkan penahanan Irfan Nur Alam terkait kasus Pasar Cigasong Majalengka. "Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap satu tersangka yakni atas inisial INA," katanya.

Baca Juga: Bagi Peserta SNBP yang Belum Berhasil, Berikut Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran UTBK-SNBT 2024 Beserta Linknya

Ia mengungkapkan, Irfan Nur Alam akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Bandung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Irfan Nur Alam hingga sekarang belum melakukan upaya penangguhan penahanan.

"Kasusnya adalah perjanjian kerjasama bangun guna sera Pasar Sindangkasih, Cgasong, Majalengka," tuturnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x