KABARCIREBON - Pemkab Cirebon gelontorkan THR atau tunjang hari raya untuk PNS dan PPK. Nilainya mencapai Rp 88,9 miliar. Lantas berapa nominal THR yang diterima para PNS dan PPK di Kabupaten Cirebon?
Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Rabu, 27 Maret 2024, THR bagi PNS dan PPPK ini akan disalurkan paling lambat H- 7 hari raya Idul Fitri 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana kepada wartawan di Lingkungan Kompleks Pemkab Cirebon di Sumber, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurut Yuyun, Pemkab Cirebon telah menganggarkan Rp 88,9 miliar lebih untuk pembayaran THR tahun 2024 untuk ASN di Kabupaten Cirebon.
"Anggaran Rp 88,9 miliar tersebut menyangkut gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), untuk gaji sebesar Rp 63 miliar lebih dan untuk TPP Rp 25,9 miliar lebih dan untuk pembayarannya paling lambat H-7 sebelum lebaran," kata Yuyun.
Ia mengatakan besaran THR setiap pegawai semua berbeda tergantung jabatan dan golongan. "Semuanya berbeda-beda untuk THR, karena mencakup gaji dan TPP masing-masing pegawai," ujarnya.
Baca Juga: Gejolak Politik Mulai Memanas, PAN dan Gerindra Buka Suara Jelang Pelaksanan Pilkada Majalengka
Ia menjelaskan anggaran untuk pembayaran THR tersebut diperuntukan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Cirebon.
"Ada 13 ribuan PNS dan 4.455 PPPK di Kabupaten Cirebon yang mendapatkan THR," katanya.