KABARCIREBON - Kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol) terkait perolehan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Lalu, seperti apa mekanisme pemberiaan THR tersebut?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa, 26 Maret 2024 ini, menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI soal THR untuk ojek online atau pengemudi transportasi daring.
Di depan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan lebih rinci soal aturan pemberian THR Keagamaan.
Baca Juga: Inilah Sosok Pencetus THR Indonesia, Berawal dari Istilah Persekot Lalu Menjadi Hadiah Lebaran
Imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemnaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan dengan aplikator.
"Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan,".
"Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu, kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada teman-teman ojol," tutur Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Cirebon dari kantor berita Antara, Senin, 24 Maret 2024.
Baca Juga: Penggunaan TPA Gunung Santri Palimanan Diperpanjang, Ini Penjelasan DLH Kabupaten Cirebon
Ia pun mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
"Memang, ini kan tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," katanya.