Penggunaan TPA Gunung Santri Palimanan Diperpanjang, Ini Penjelasan DLH Kabupaten Cirebon

- 25 Maret 2024, 21:08 WIB
TPA Gunung Santri, Palimanan, Kabupaten Cirebon.*
TPA Gunung Santri, Palimanan, Kabupaten Cirebon.* /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Dalam laporan terbaru, diketahui bahwa Usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, memiliki sisa waktu operasional sekitar 2-3 tahun lagi.

Namun, berkat sistem pengelolaan yang efektif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, kemungkinan waktu tersebut dapat diperpanjang.

Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, menjelaskan, luas lahan TPA Gunung Santri mencapai lebih dari 4 hektare, tetapi tidak semuanya terpakai.

Baca Juga: Mantan Wartawan Indosiar Dilantik Jadi Komisioner KPU Kabupaten Cirebon

Saat ini, sekitar 2,5 hektare digunakan untuk penanganan sampah dengan sistem controlled landfill, sementara sisanya dialokasikan untuk penghijauan.

Proses pengelolaan sampah dilakukan dengan cara menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah, yang kemudian ditutup dengan lapisan tanah pada waktu tertentu.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti risiko perkembangbiakan serangga, pencemaran gas metana, bau tak sedap, dan penurunan estetika lingkungan.

Baca Juga: Pranata Humas Ahli Muda IAIN Cirebon Ikuti Pelatihan Teknis Keprotokolan

Menurut Fitroh, meskipun usia TPA Gunung Santri diperkirakan hanya 2-3 tahun lagi, namun dengan penerapan sistem controlled landfill, usia penampungan sampah dapat diperpanjang. Selain itu, keberadaan TPA juga bertambah dengan adanya TPA Kubangdeleg di wilayah timur.

"Kami melakukan pembagian wilayah dalam pembuangan sampah akhir. TPA Gunung Santri melayani wilayah barat, sementara TPA Kubangdeleg melayani wilayah timur," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x