Disnaker Kota Cirebon Janji Perjuangkan Hak Pekerja, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

- 25 Maret 2024, 20:19 WIB
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman.*
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman.* /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Kepala Dinas Kota Cirebon, Agus Suherman berjanji perjuangkan hak buruh atau pekerja hingga dapat THR dari tempatnya bekerja.

Karenanya, ia meminta para pekerja yang tak mendapatkan THR Idul Fitri 2024, bisa lapor ke Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran Idul Fitri 2024 di kantor Disnaker Kota Cirebon.

Seperti diketahui, batas waktu pemberian THR paling telat H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024, atau sekitar tanggal 3 April 2024.

Baca Juga: Miliki Catatan Buruk Berlaga di Vietnam, Timnas Indonesia Bertekad Pulang Raih 3 Poin

Jika perusahaan telat membayarkan THR, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan yakni denda sebesar 5 persen.

Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar THR? Sanksinya lebih berat. Kementerian Ketegakerjaan akan melakukan teguran tertulis, diikuti dengan pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Ditengah Puasa, Siswa SMPN 5 Kota Cirebon Hadapi PSTS Genap

Terkait dengan pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan tersebut dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi atau hukuman tentuk diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x