Nah, posko pengaduan THR dibuka untuk menjamin pekerja dan buruh di Kota Cirebon menerima haknya secara penuh dari perusahaan. Posko pengaduan THR juga untuk mengantisipasi apabila terdapat pekerja tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR.
Baca Juga: Gema Sadulur Tekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Kuningan
"Tahun lalu, ada pelapor yang tidak mendapatkan informasi terkait waktu pencairan THR, dan menganggap perusahan tidak mencairkan. Namun, masalahnya selesai dengan baik," kata Kepala Dinas Kota Cirebon, Agus Suherman.
Ia mengatakan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR maka dapat berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan tersebut. Disnaker Kota Cirebon akan menindaklanjuti laporan tersebut sampai pekerja atau buruh mendapatkan haknya.
Agus menyampaikan posko pengaduan ini dibuka pada 4-5 April 2024 yang lokasinya berada di Kantor Disnaker di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Menurut dia, kehadiran posko tersebut sangat penting untuk memfasilitasi buruh atau pekerja perusahaan berkonsultasi perihal THR. Meskipun setiap tahun, jumlah aduannya memang sedikit.
Selain posko, Agus memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan sosialisasi langsung terhadap sekitar 200 perusahaan di Kota Cirebon agar menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Pemantauan itu dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Disnaker Kota Cirebon.
"Baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kercil. Semua akan termonitor. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan surat edaran terkait pemberian THR," ucapnya.
Ia menambahkan, terkait persoalan THR, pekerja bisa mengakses layanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024 yang terintegerasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.***