Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2024, Ini Batas Waktu Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

- 24 Maret 2024, 15:05 WIB
Kantor Dinasker Kota Cirebon. Disnaker Kota Cirebon membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 2024.*
Kantor Dinasker Kota Cirebon. Disnaker Kota Cirebon membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 2024.* /Kabar Cirebon/Disnaker Kota Cirebon/

KABARCIREBON - Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran Idul Fitri 2024. Disnaker mengingatkan perusahaan soal batas waktu pemberian THR Lebaran Idul Fitri 2024.

Posko pengaduan THR dibuka untuk menjamin pekerja dan buruh di Kota Cirebon menerima haknya secara penuh dari perusahaan. Posko pengaduan THR juga untuk mengantisipasi apabila terdapat pekerja tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR.

"Tahun lalu, ada pelapor yang tidak mendapatkan informasi terkait waktu pencairan THR, dan menganggap perusahan tidak mencairkan. Namun, masalahnya selesai dengan baik," kata Kepala Dinas Kota Cirebon, Agus Suherman kepada wartawan Sabtu, 23 Maret 2024 dikutip dari Kantor Berita Antara .

Baca Juga: DKM Masjid Al Istiqomah Cilimus Kuningan Layak Menjadi Percontohan

Ia mengatakan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR maka dapat berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan tersebut. Disnaker Kota Cirebon akan menindaklanjuti laporan tersebut sampai pekerja atau buruh mendapatkan haknya.

Agus menyampaikan posko pengaduan ini dibuka pada 4-5 April 2024 yang lokasinya berada di Kantor Disnaker di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Menurut dia, kehadiran posko tersebut sangat penting untuk memfasilitasi buruh atau pekerja perusahaan berkonsultasi perihal THR. Meskipun setiap tahun, jumlah aduannya memang sedikit.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Murka, Lagi Bikin Jembatan Cihambulu dengan Biaya Sendiri, Pekerjanya Malah Dibacok Preman

Ia menyatakan, bahwa perusahaan maupun pengusaha di Kota Cirebon, wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerjanya paling lama pada H-7 Idul Fitri 1445 H atau tanggal 3 April 2024, proses pencairannya pun tidak boleh dicicil.

"Ketetapan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjuangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujarnya.

Selain posko, Agus memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan sosialisasi langsung terhadap sekitar 200 perusahaan di Kota Cirebon agar menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Pemantauan itu dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Disnaker Kota Cirebon.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x