Baca Juga: CIMB Niaga Bersama dengan Kaum Difabel Kabupaten Cirebon Gelar Buka Puasa Bersama
"Baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kercil. Semua akan termonitor. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan surat edaran terkait pemberian THR," ucapnya.
Ia menambahkan, terkait persoalan THR, pekerja bisa mengakses layanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024 yang terintegerasi melalui laman poksothr.kemnaker.go.id.***