Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2024, Ini Batas Waktu Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

- 24 Maret 2024, 15:05 WIB
Kantor Dinasker Kota Cirebon. Disnaker Kota Cirebon membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 2024.*
Kantor Dinasker Kota Cirebon. Disnaker Kota Cirebon membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 2024.* /Kabar Cirebon/Disnaker Kota Cirebon/

Baca Juga: CIMB Niaga Bersama dengan Kaum Difabel Kabupaten Cirebon Gelar Buka Puasa Bersama

"Baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kercil. Semua akan termonitor. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan surat edaran terkait pemberian THR," ucapnya.

Ia menambahkan, terkait persoalan THR, pekerja bisa mengakses layanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024 yang terintegerasi melalui laman poksothr.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah