Disnaker Kota Cirebon Janji Perjuangkan Hak Pekerja, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

- 25 Maret 2024, 20:19 WIB
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman.*
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman.* /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Kepala Dinas Kota Cirebon, Agus Suherman berjanji perjuangkan hak buruh atau pekerja hingga dapat THR dari tempatnya bekerja.

Karenanya, ia meminta para pekerja yang tak mendapatkan THR Idul Fitri 2024, bisa lapor ke Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran Idul Fitri 2024 di kantor Disnaker Kota Cirebon.

Seperti diketahui, batas waktu pemberian THR paling telat H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024, atau sekitar tanggal 3 April 2024.

Baca Juga: Miliki Catatan Buruk Berlaga di Vietnam, Timnas Indonesia Bertekad Pulang Raih 3 Poin

Jika perusahaan telat membayarkan THR, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan yakni denda sebesar 5 persen.

Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar THR? Sanksinya lebih berat. Kementerian Ketegakerjaan akan melakukan teguran tertulis, diikuti dengan pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Ditengah Puasa, Siswa SMPN 5 Kota Cirebon Hadapi PSTS Genap

Terkait dengan pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan tersebut dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi atau hukuman tentuk diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Nah, posko pengaduan THR dibuka untuk menjamin pekerja dan buruh di Kota Cirebon menerima haknya secara penuh dari perusahaan. Posko pengaduan THR juga untuk mengantisipasi apabila terdapat pekerja tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR.

Baca Juga: Gema Sadulur Tekan Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Kuningan

"Tahun lalu, ada pelapor yang tidak mendapatkan informasi terkait waktu pencairan THR, dan menganggap perusahan tidak mencairkan. Namun, masalahnya selesai dengan baik," kata Kepala Dinas Kota Cirebon, Agus Suherman.

Ia mengatakan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR maka dapat berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan tersebut. Disnaker Kota Cirebon akan menindaklanjuti laporan tersebut sampai pekerja atau buruh mendapatkan haknya.

Agus menyampaikan posko pengaduan ini dibuka pada 4-5 April 2024 yang lokasinya berada di Kantor Disnaker di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Baca Juga: Bazar Ramadan di Desa Karangsuwung Kabupaten Cirebon Diserbu Warga, 5.000 Paket Sembako Ludes Dalam Satu Jam

Menurut dia, kehadiran posko tersebut sangat penting untuk memfasilitasi buruh atau pekerja perusahaan berkonsultasi perihal THR. Meskipun setiap tahun, jumlah aduannya memang sedikit.

Selain posko, Agus memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan sosialisasi langsung terhadap sekitar 200 perusahaan di Kota Cirebon agar menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Pemantauan itu dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Disnaker Kota Cirebon.

"Baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kercil. Semua akan termonitor. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan surat edaran terkait pemberian THR," ucapnya.

Baca Juga: Gelar Karpet Merah Untuk Investor, Bupati Nina Datangkan Investasi Rp 4,8 Triliun bagi Kabupaten Indramayu

Ia menambahkan, terkait persoalan THR, pekerja bisa mengakses layanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024 yang terintegerasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah