Pekerja Outsourching Berhak Dapat THR, Bagaimana Kalau Habis Kontrak Sebelum Lebaran Idul Fitri 2024?

- 25 Maret 2024, 14:14 WIB
Ilustrasi Buruh Outsourching (NALAR/Istimewa)
Ilustrasi Buruh Outsourching (NALAR/Istimewa) /

KABARCIREBON - Pekerja outsourching adalah pekerja dari pihak ketiga berdasarkan kesepakatan kontrak kerja. Biasanya ia bekerja untuk waktu yang sementara, bersifat musiman, dan tidak tetap.

Karenanya, pengguna jasa outsourching tidak terikat pada jasa pekerja. Karena upah pekerja outsourching merupakan kewajiban pihak ketiga sebagai pemborong. Di tempat pengguna jasa, pekerja itu tidak memiliki tunjangan jabatan dan tidak memiliki jenjang karir.

Karena ia adalah pekerja yang disewa dari pihak ketiga. Lantas, apakah pekerja outsourching berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.

Baca Juga: Gelar Gerakan Pangan Murah, Pj Wali Kota Pastikan Stok Komoditi Pangan Aman

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Senin, 25 Maret 2024, pekerja outsourching berhak mendapat THR sepajang masa kerjanya masih berjalan hingga Hari Raya Idul Fitri 2024 terlaksana.

Dalam penjelasan Kementerian Tenaga Kerja RI, pekerja atau buruh outsourching berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagaman atau berakhir sesudah hari Raya Keagamaan.

THR bagi pekerja atau buruh outsourching dibayarkan oleh perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Ajak Masyarakat Gelorakan Budaya Hidup Bersih

Lalu bagaimana jika pekerja outsourching telah habis kontrak sebelum lebaran, apakah masih dapat THR? Pertanyaan itu banyak diungkapkan para pekerja outsourching.

Berdasarkan penjelasan Kemnaker RI, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak atas THR keagamaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x