Menteri Ketenagakerjaan RI: THR Tak Boleh Dicicil, Minta Gubernur Buka Posko Satgas Penegakkan Hukum

- 24 Maret 2024, 23:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

KABARCIREBON - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2024 tidak boleh dicicil. Ia bahkan meminta Gubernur se Indonesia untuk membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR di daerah-daerah.

Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dikutip Kabar Cirebon dari laman kemnaker.go.id, Minggu, 24 Maret 2024.

Ia menjelaskan, pemberian THR Keagaman merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambar 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pemudik Tegal-Semarang, Polres Indramayu Sediakan Layanan Mudik Gratis Idul Fitri 2024

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik bagi pekerja mempunya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gak Usah Nyalon Bupati Kuningan Jika Tak Punya Uang Rp50 Miliar, H. Abidin: Sorry, Percuma

THR Satu Bulan Upah

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji atau upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji atau upah.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x