Pekerja atau Buruh Seperti Apa yang Berhak Mendapat THR Lebaran Idul Fitri 2024? Ini Penjelasannya

- 24 Maret 2024, 20:09 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /DOK PR

KABARCIREBON - Pekerja, karyawan atau buruh yang memiliki kualifikasi seperti apa berhak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya keagamaan Lebaran Idul Fitri 2024? Pertanyaan ini banyak disampaikan pekerja atau buruh di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran sejak tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjuangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran bernomor M/2/HK.04/III/2024 menegaskan pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kepergok Ngamar di Bulan Ramadan, Unit Reskrim Polsek Patrol Indramayu Amankan Pasangan Mesum

Pemberian THR juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh.

Dalam dua aturan itu ditegaskan, pekerja, karyawan atau buruh yang berhak mendapatkan THR. Mereka yakni:

1. Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertenttu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: THR Tak Dibayar Perusahaan, Begini Cara Mengadu ke Posko THR Kemnaker RI

2. Pekerja atau buru berdasarkan PKWTT yang kena PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x