Menteri Ketenagakerjaan RI: THR Tak Boleh Dicicil, Minta Gubernur Buka Posko Satgas Penegakkan Hukum

- 24 Maret 2024, 23:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Tak Jera, Polisi Indramayu Kembali Tangkap Pria Paruh Baya Pengedar Ribuan OKT

"Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hukuman Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR Idul Fitri 2024, dari Denda Hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

Ia juga meminta para gubernur membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui webiste https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x