KABARCIREBON - Kerja belum 1 tahun, apakah seorang karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri 2024 dari perusahaan? Jawabannya adalah tetap dapat THR. Namun, jumlah THR yang diterima, tidak penuh satu kali gaji melainkan diberikan secara proporsional.
Seperti apa cara menghitungnya? Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada karyawan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 dijelaskan, besarnya THR satu kali gaji atau upah berlaku bagi mereka pekerja yang dengan masa kerja minimal 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus atau lebih.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya belum 12 bulan atau satu tahun, maka diberikan secara proporsional. Ada rumusnya. Yakni, masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 kali upah atau gaji (Masa Kerja/12 X upah 1 bulan).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan sebanyak 1 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan atau setahun. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan atau satu tahun maka digunakan penghitungan rata-rata (prorata).
Contoh, masa kerja buruh, pekerja atau karyawan baru 7 bulan hingga Maret 2024. Tiap bulan ia mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 2.400.000. Maka, berapa besarnya THR yang ia terima?
Baca Juga: Pekerja atau Buruh Seperti Apa yang Berhak Mendapat THR Lebaran Idul Fitri 2024? Ini Penjelasannya
Merujuk rumus yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan RI maka perhitungannya adalah 7 bulan dibagi 12 bulan x Rp 2.400.000. Hasilnya, adalah Rp 1.400.000.
Namun, jika pekerja tersebut baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR maka lama masa kerjanya akan ditentukan perusahaan.