Hukuman Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR Idul Fitri 2024, dari Denda Hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

- 24 Maret 2024, 21:39 WIB
Ilustrasi Perusahaan Tidak Bayar THR Idul Fitri 2024, Hukumannya Berat dari Denda Hingga Pembekuan Kegiatan Usaha.*
Ilustrasi Perusahaan Tidak Bayar THR Idul Fitri 2024, Hukumannya Berat dari Denda Hingga Pembekuan Kegiatan Usaha.* /Kabar Cirebon/Kemnaker RI/

KABARCIREBON - Seperti apa sanksi atau hukuman bagi perusahaan yang tidak bayar THR kepada pekerja pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Ternyata cukup berat, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam surat edaran yang dikeluarkan 15 Maret 2024, secara tegas menyampaikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR Keagamaan. Bahkan, jika terlambat membayarkan THR pun ada sanksnya.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Minggu, 24 Maret 2024, sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Baca Juga: Ramadan, Polsek Seltim Amankan Miras di Warem Sekitar Terminal Harjamukti

Untuk THR Idul Fitri 2024 ini, paling telat diberikan 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024. Jika telat, maka Kemnaker akan menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 persen.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya 5 persen dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Jakarta.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Dan penjatuhan sanksi itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Hadapi RAFI 2024, RU VI Pastikan Siap Penuhi Kebutuhan BBM

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar THR? Sanksinya lebih berat. Kemnaker akan melakukan teguran tertulis, diikuti dengan pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Terkait dengan pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan tersebut dalam waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x