Hukuman Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR Idul Fitri 2024, dari Denda Hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

- 24 Maret 2024, 21:39 WIB
Ilustrasi Perusahaan Tidak Bayar THR Idul Fitri 2024, Hukumannya Berat dari Denda Hingga Pembekuan Kegiatan Usaha.*
Ilustrasi Perusahaan Tidak Bayar THR Idul Fitri 2024, Hukumannya Berat dari Denda Hingga Pembekuan Kegiatan Usaha.* /Kabar Cirebon/Kemnaker RI/

Pengenaan sanksi atau hukuman tentuk diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x