Pekerja Outsourching Berhak Dapat THR, Bagaimana Kalau Habis Kontrak Sebelum Lebaran Idul Fitri 2024?

- 25 Maret 2024, 14:14 WIB
Ilustrasi Buruh Outsourching (NALAR/Istimewa)
Ilustrasi Buruh Outsourching (NALAR/Istimewa) /

Pekerja atau buruh outsouching hanya berhak mendapatkan THR jika benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja sampai pada waktu berlangsungnya Hari Raya Keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x