Kabar Baik Soal THR Untuk Ojek Online, Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah

- 25 Maret 2024, 22:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan soal THR untuk ojek online. Ia juga mengeluarkan surat edaran soal pemberian THR 2024. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran.
Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan soal THR untuk ojek online. Ia juga mengeluarkan surat edaran soal pemberian THR 2024. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran. /ANTARA/HO-Kemenaker/

Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

Baca Juga: Mantan Wartawan Indosiar Dilantik Jadi Komisioner KPU Kabupaten Cirebon

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebaba walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam ketegori pekerja waktu tertentu (PKWT).***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x