Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Baca Juga: Mantan Wartawan Indosiar Dilantik Jadi Komisioner KPU Kabupaten Cirebon
Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebaba walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam ketegori pekerja waktu tertentu (PKWT).***