Pekerja Kena PHK Ternyata Masih Berhak Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024, Seperti Ini Ketentuannya

- 25 Maret 2024, 15:03 WIB
Ilustrai pekerja kena PHK, apakahmasih dapat THR Idul Fitri 2024? Ini ketentuannya.
Ilustrai pekerja kena PHK, apakahmasih dapat THR Idul Fitri 2024? Ini ketentuannya. /Kabar Cirebon/Freepik/

KABARCIREBON - Pekerja yang sudah kena PHK atau pemutusan hubungan kerja, apakah masih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat asalnya bekerja. Pertanyaan ini cukup menarik, dan banyak disampaikan para pekerja yang kena PHK.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Senin, 25 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan agar perusahaan membayarkan THR dengan batas waktu paling telat H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.

Ternyata, THR tidak hanya dibayarkan kepada pekerja yang masih terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu (PKWT dan PKWTT) termasuk juga pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pekerja Outsourching Berhak Dapat THR, Bagaimana Kalau Habis Kontrak Sebelum Lebaran Idul Fitri 2024?

Soal pekerja PHK dapat THR itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Pembayaran THR kepada pekerja yang kena PHK diatur dalam pasal 7.

Dijelaskan dalam pasal tersebut, pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan maka berhak atas THR.

Masudnya adalah, jika hubungan kerja berakhir masih dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri maka pekerja atau buruh tersebut tetap berhak mendapat THR. Namun, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR gugur.

Baca Juga: Gelar Gerakan Pangan Murah, Pj Wali Kota Pastikan Stok Komoditi Pangan Aman

Lalu berapa besaran THR yang diterima pekerja yang sudah di PHK? Menurut Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 3, ditetapkan bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Selain itu, menurut pasal 8, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, tetap berhak atas THR di perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja atau burut tersebut belum mendapatkan THR.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x