Pekerja Kena PHK Ternyata Masih Berhak Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024, Seperti Ini Ketentuannya

- 25 Maret 2024, 15:03 WIB
Ilustrai pekerja kena PHK, apakahmasih dapat THR Idul Fitri 2024? Ini ketentuannya.
Ilustrai pekerja kena PHK, apakahmasih dapat THR Idul Fitri 2024? Ini ketentuannya. /Kabar Cirebon/Freepik/

Ini berbeda dengan pekerja outsourching. Dalam penjelasan Kementerian Tenaga Kerja RI, pekerja atau buruh outsourching berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagaman atau berakhir sesudah hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Ajak Masyarakat Gelorakan Budaya Hidup Bersih

THR bagi pekerja atau buruh outsourching dibayarkan oleh perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja.

Lalu bagaimana jika pekerja outsourching telah habis kontrak sebelum lebaran, apakah masih dapat THR? Berdasarkan penjelasan Kemnaker RI, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak atas THR keagamaan.

Pekerja atau buruh outsouching hanya berhak mendapatkan THR jika benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja sampai pada waktu berlangsungnya Hari Raya Keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x