Masih, kata Yuyun, untuk pembayaran THR ini masih dalam proses, apakah dibayarkan langsung atau terpisah? Akan tetapi, pihaknya masih koordinasi dengan unsur pimpinan.
"Karena memang beda sistem. Kalau gaji itu sistem gaji dan TPP sistem TPP, jadi bisa digabung dan bisa dipisah. Namun, saya belum tahu persis pembayarannya apakah digabung apakah di pisah terkait THR ini tegantung pimpinan," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Yuyun, pihaknya memastikan pembayaran THR untuk ASN di lingkup Pemkab Cirebon dibayarkan secara utuh atau 100 persen.
"Kita tahun ini akan bayar utuh 100 persen untuk THR, kalau pas Covid-19 kita hanya bisa bayar 50 persen dulu," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Ditahan Kejati Jabar
Lantas, berapa nominal yang diterima PNS dan PPK. Jumlahnya beda-benda, karena bergantung pada golongan. Namun yang jelas, THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat.
Nah, perbedaan ada pada tunjangan melekat. Karena, untuk tunjangan melekat besarnya 2 persen per anak dari gaji pokok dan masikmal tiga anak.
Lalu tunjangan suami atau istri. Besarnya adalah 5 persen dari gaji pokok. Dan tunjangan makan. Golongan 1 dan 2 sebesar Rp 35 ribu, golongan 3 Rp 37 ribu dan golongan 4 sebesar Rp 41 ribu.***