Pemkab Cirebon Gelontorkan THR Idul Fitri 2024 Rp 88,9 Miliar Untuk PNS dan PPPK, Segini yang Bakal Diterima

- 27 Maret 2024, 06:03 WIB
Ilustrasi uang untuk THR PNS dan PPPK di Kabupaten Cirebon.*
Ilustrasi uang untuk THR PNS dan PPPK di Kabupaten Cirebon.* /Instagram @linda_howanusa//

KABARCIREBON - Pemkab Cirebon gelontorkan THR atau tunjang hari raya untuk PNS dan PPK. Nilainya mencapai Rp 88,9 miliar. Lantas berapa nominal THR yang diterima para PNS dan PPK di Kabupaten Cirebon?

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Rabu, 27 Maret 2024, THR bagi PNS dan PPPK ini akan disalurkan paling lambat H- 7 hari raya Idul Fitri 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana kepada wartawan di Lingkungan Kompleks Pemkab Cirebon di Sumber, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Bagi Peserta SNBP yang Belum Berhasil, Berikut Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran UTBK-SNBT 2024 Beserta Linknya

Menurut Yuyun, Pemkab Cirebon telah menganggarkan Rp 88,9 miliar lebih untuk pembayaran THR tahun 2024 untuk ASN di Kabupaten Cirebon.

"Anggaran Rp 88,9 miliar tersebut menyangkut gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), untuk gaji sebesar Rp 63 miliar lebih dan untuk TPP Rp 25,9 miliar lebih dan untuk pembayarannya paling lambat H-7 sebelum lebaran," kata Yuyun.

Ia mengatakan besaran THR setiap pegawai semua berbeda tergantung jabatan dan golongan. "Semuanya berbeda-beda untuk THR, karena mencakup gaji dan TPP masing-masing pegawai," ujarnya.

Baca Juga: Gejolak Politik Mulai Memanas, PAN dan Gerindra Buka Suara Jelang Pelaksanan Pilkada Majalengka

Ia menjelaskan anggaran untuk pembayaran THR tersebut diperuntukan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Cirebon.

"Ada 13 ribuan PNS dan 4.455 PPPK di Kabupaten Cirebon yang mendapatkan THR," katanya.

Masih, kata Yuyun, untuk pembayaran THR ini masih dalam proses, apakah dibayarkan langsung atau terpisah? Akan tetapi, pihaknya masih koordinasi dengan unsur pimpinan.

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Simak Berikut Ini Cara Cek Hasil Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) Siswa 2024

"Karena memang beda sistem. Kalau gaji itu sistem gaji dan TPP sistem TPP, jadi bisa digabung dan bisa dipisah. Namun, saya belum tahu persis pembayarannya apakah digabung apakah di pisah terkait THR ini tegantung pimpinan," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Yuyun, pihaknya memastikan pembayaran THR untuk ASN di lingkup Pemkab Cirebon dibayarkan secara utuh atau 100 persen.

"Kita tahun ini akan bayar utuh 100 persen untuk THR, kalau pas Covid-19 kita hanya bisa bayar 50 persen dulu," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Ditahan Kejati Jabar

Lantas, berapa nominal yang diterima PNS dan PPK. Jumlahnya beda-benda, karena bergantung pada golongan. Namun yang jelas, THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat.

Nah, perbedaan ada pada tunjangan melekat. Karena, untuk tunjangan melekat besarnya 2 persen per anak dari gaji pokok dan masikmal tiga anak.

Lalu tunjangan suami atau istri. Besarnya adalah 5 persen dari gaji pokok. Dan tunjangan makan. Golongan 1 dan 2 sebesar Rp 35 ribu, golongan 3 Rp 37 ribu dan golongan 4 sebesar Rp 41 ribu.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x