KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten Majalengka menyebut tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2023 turun sebesar 0,04% dari tahun 2022 sebesar 4,16% atau menjadi menjadi sebesar 4,12% serta tingkat kemiskinan menurun 0,73% dari tahun 2022 sebesar 11,94% menjadi 11,21%.
Hal tersebut, mengemuka pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2023 kepada DPRD Kabuaten Majalengka pada Rapat Paripurna Senin kemarin.
Disampaikan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, dari sisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2023 mencapai Rp 41,713 milyar meningkat Rp 3.935 Milyar dari tahun 2022 sebesar Rp 37.778 milyar.
“Hanya laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada tahun 2023 mencapai 6,63% diatas LPE Jawa Barat tahun 2023 sebesar 5,00%.” uangkap Dedi.
Dedi melaporkan terkait lingkup realisasi APBD Kabuaten Majalengka yang telah dilaksanakan pada Tahun 2023, diantaranya meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan pembiayaan, capaian pelaksanaan program capaian sasaran strategis pembangunan, capaian indikator makro, dan capaian prestasi.
Realisasi APBD tahun 2023 dari segi Pengelolaan Pendapatan, dengan capaian target Pendapatan Daerah tahun 2023 sebesar Rp 3.069 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp 3.018 triliun atau 89,62%.
Baca Juga: Warga Situgangga Kota Cirebon Antusias Mengurus Akta Lahir dan Kematian di Baperkam
Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2023, anggaran Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 3.136 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp 3.024 atau 96,42 %, sementara itu dari segi Pengelolaan Pembiayaan Neto Daerah Tahun 2023 dari target sebesar Rp 76.033 Miliar dan direalisasikan sebesar Rp 76.339 Miliar atau 100,40 %. Sedangkan target pengeluaran pembiayaan selama tahun anggaran 2023 sebesar Rp.30 Milliar dan direalisasikan sebesar Rp 30 Miliar atau 100 %.
Terkait capaian pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan Pemda Majalengka selama tahun anggaran 2023 yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah berdasarkan Urusan Wajib, Urusan Pilihan,Unsur Penunjang urusan Pemerintahan, dan Fungsi lainnya.